
Para ulama kontemporer sepakat bahwa bunga bank adalah harta riba yang hukumnya haram. Maka tidak boleh dimanfaatkan baik untuk dirinya maupun keluarganya, seperti: untuk keperluan pangan, sandang, papan, atau untuk membayar rekening listrik, telepon, air, maupun membayar pajak, dll.
![]()
Menanti doa-doa orang baik